JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Minggu (19/2/2023).
Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara bisa memanfaatkan gerai SIM Keliling.
BACA JUGA:BMKG: Krisis Air Mengancam Dunia, Baik Negara Maju atau Berkembang
Melalui akun Twitter resminya, TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, bahwa layanan SIM Keliling buka mulai pukul 07.00–12.00 WIB, hari ini.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Jaktim : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Jakpus : Yonbekang-3/ Darat Pusbekangad, Jl. Tanah Tinggi Barat No.5 Jakarta Pusat.
Sejumlah dokumen perlu disiapkan bagi yang ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling. Antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan.
Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas SIM.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.