JAKARTA – Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) menerima uang suap dari kontraktor proyek infrastruktur setidaknya Rp 200 miliar. Ricky yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
Hal itu diungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Senin (20/2/2023) malam.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli Bahuri.
Dengan kewenangan sebagai bupati, RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar Rupiah.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan SP, JPP dan MT di antara para (kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek adanya penyetoran sejumlah uang," kata Firli Bahuri.
RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga kontraktor utama yakni SP, JPP dan MT.
"Tersangka memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," ungkap Firli.
JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," kata Firli Bahuri.
RHP kata Firli diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).