"Saat tiba dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan keberadaan Tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan yang kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan," kata Firli Bahuri.
Firli menyebutkan Ricky akan ditahan selama 20 hari pasca ditangkap terhitung sejak tiba di Gedung KPK Jakarta pada 20 Februari 2023.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tsk RHP selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," pungkas Firli Bahuri.
(Qur'anul Hidayat)