Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua WN Kenya Kembali Masuk Indonesia dan Bikin Ulah, Padahal Sudah Pernah Dideportasi

Isty Maulidya , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2023 |14:09 WIB
Dua WN Kenya Kembali Masuk Indonesia dan Bikin Ulah, Padahal Sudah Pernah Dideportasi
Foto: Isty Maulidya
A
A
A

Atas pengamanan itu, dua orang dari empat WNA diduga melanggar pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sebagai tindaklanjut keempat WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement