Atas pengamanan itu, dua orang dari empat WNA diduga melanggar pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sebagai tindaklanjut keempat WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.