TANGERANG - Kasus Warga Negara Kenya membuat ulah di Indonesia kembali terjadi. Bahkan kali ini dilakukan oleh dua orang yang pernah dideportasi sebelumnya pada 2020.
Keduanya adalah DPM dan PPM yang ditangkap bersama dua WN Kenya lainnya karena masuk secara ilegal ke Indonesia dan membuat kegaduhan. Keempatnya ditangkap Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang di sebuah kondominium di wilayah Karawaci, Tangerang.
Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menjelaskan, keempatnya diketahui keberadaannya setelah dilaporkan membuat kegaduhan oleh warga sekitar.
"Ada empat warga negara asing asal Kenya yang diamankan, dua diantaranya pernah dideportasi di tahun 2020. Kemudian mereka berdua kembali lagi ke Indonesia dan dilaporkan oleh warga sekitar membuat kegaduhan," ujar Tejo, Senin (20/1/2023).
Tak hanya dideportasi, baik DPM dan PPM sebenarnya sudah dicekal masuk ke Indonesia. Namun keduanya berhasil masuk kembali pada 21 November 2022 dengan menggunakan paspor palsu dan mengubah identitas mereka pada paspor.
"Kenapa bisa masuk Indonesia lagi, karena mereka melakukan pemalsuan dokumen. Tahun kelahiran mereka pada paspor yang baru, berbeda dengan data mereka saat dideportasi di tahun 2020 lalu," ucapnya.
Baca juga: Pakai Paspor Palsu, Kemenkumham Jatim Deportasi Pesepakbola Asing Asal Nigeria
Selain DPM dan PPM, petugas imigrasi juga mengamankan dua WNA lainnya di lokasi yang sama yaitu BTM dan DNI. Keempatnya dilaporkan oleh warga sekitar karena membuat keresahan dan ketertiban umum. Bahkan, mereka juga diduga tidak membayar uang sewa tempat tinggal selama di Indonesia.
"Ada empat warga negara asing yang kami amankan dari salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang, keempat warga negara asing tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen ketika dipinta oleh petugas,” pungkas Tejo.