Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi 20 Batang Rel di Stasiun Karangantu Serang, Pelaku Ditangkap

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2023 |21:15 WIB
Curi 20 Batang Rel di Stasiun Karangantu Serang, Pelaku Ditangkap
Pelaku pencurian rel kereta di Serang ditangkap. (KAI Daop 1 Jakarta)
A
A
A

JAKARTA - Pihak PT KAI Daop 1 Jakarta bersama kepolisian menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang. Pelaku ditangkap pada Senin (20/2/2023) dini hari.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkapkan, penangkapan itu berawal saat petugas patroli di sekitar Stasiun Karangantu melihat pekerjaan pengangkutan potongan besi rel di sekitar jalur KA. Aaat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli, pekerjaan tersebut tidak didukung dokumen lengkap.

Eva melanjutkan, anggota patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.

"Melalui Koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen Kota Serang untuk pengembangan selanjutnya," kata Eva dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelaku juga telah melanggar pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA," katanya.

Dalam kasus ini, material rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang menjadi sasaran pelaku pencurian lantaran keberadaannya pada area terbuka. Menurut Eva, beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan.

"Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Dibeberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan," tuturnya.

Kemudian hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian. Lalu saat ini pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan akan diproses hukum.

"KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement