Tak hanya itu, perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Hal ini mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penanganan ABH.
"Sementara untuk Tersangka salah satu pelakunya merupakan anak di bawah umur (MA), maka akan mendapatkan pendampingan bantuan hukum dan psikolog serta perlakuan khusus sesuai Undang-Undang," ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatannya lebih cocok ke Cognitive Behavior Therapy (CBT) dan Behavior Therapy (BT). CBT untuk kepemahaman dia mengenai benar dan salah dan menggali value serta meluruskan belief yang salah, dan BT untuk membantu bentuk behavior yang sesuai dengan norma.
"Namun perlu digali dulu untuk bisa menetapkan intervensi yang sesuai," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
(Khafid Mardiyansyah)