BACA JUGA:5 Begal di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Samurai dan Golok Jadi Barang Bukti
Pelaku merupakan salah satu residivis kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Rejang Lebong berinisial YY yang sempat viral pada 2016.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana 9 tahun penjara. Aksi pelaku meresahkan warga Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.