Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel: Jaksa Tak Banding Sampai Pukul 24.00, Vonis Bharada E Inkracht!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |10:52 WIB
PN Jaksel: Jaksa Tak Banding Sampai Pukul 24.00, Vonis Bharada E Inkracht!
Bharada E/Foto: Okezone
A
A
A

Sekedar diketahui, Bharada E dijatuhi putusan 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada persidangan tanggal 15 Februari 2023 lalu.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang mana Jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement