JAKARTA – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Bila Jaksa tak ajukan banding, putusan bisa disebut Inkarcht.
(Baca juga: Pakai Seragam Polri, Richard Eliezer Dikawal Anggota Propam Masuki Ruang Sidang KKEP)
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan. Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Dijelaskannya, setelah putusan 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E, Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Namun, hingga kini Jaksa belum mengajukan banding dan waktu terakhir hingga pukul 24.00 WIB.
Oleh karena itu, jika Jaksa belum mengajukan banding hingga batas waktu 7 hari tersebut atau pukul 24.00 WIB.
Maka, vonis hakim pada Bharada E bisa dinyatakan inkracht atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sekedar diketahui, Bharada E dijatuhi putusan 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada persidangan tanggal 15 Februari 2023 lalu.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang mana Jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.