MURATARA - Tiga pencuri sapi ditangkap tim Reskrim Polsek Muara Rupit. Mereka ditangkap saat hendak mengambil handphone yang tertinggal saat mencuri.
Para pelaku adalah Jamaludin (41), warga Dusun VII Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Muratara; serta Muhaimin (41) dan Edi Hendri (43), keduanya petani, warga Dusun II Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Muara Rupit, AKP Hermansyah mengatakan ketiga tersangka ditangkap setelah tim Reskrim Polsek Muara Rupit mendapatkan informasi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, ada tiga orang yang mencurigakan mendatangi rumah Kepala Desa (Kades) Noman Lama untuk mengambil tas dan handphone mereka yang tertinggal saat beraksi.
“Ketiga tersangka ini kita amankan setelah dapat informasi. Ketiganya mengakui perbuatannya mencuri sapi,” katanya, Selasa (21/2/2023).
Dari para tersangka diamankan barang bukti 1 ekor anak sapi, 1 bungkus nangka yang sudah diisi dengan racun jenis putas, 1 kunci T, 1 tang, 1 tas warna hitam, 1 handphone.
Para tersangka ini diketahui telah mencuri hewan ternak sapi milik korban Zubir (60) di Desa Noman Baru Lama, Kecamatan Rupit, Muratara. Pencurian terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Bantah Pelaku Pelecehan Seorang Polisi, Polda Metro: Dia Curi Kartu Milik Anggota
“Korban tahu sapinya dicuri sewaktu mengecek jumlah sapinya pada pukul 01.00 WIB, yang berjumlah 12 ekor. Saat keluar mendengar ada suara orang yang melarikan diri, dan 4 ekor sapinya sudah diluar kandang,” katanya.