Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim Sebut Arif Rachman Tak Lihat Soal Penembakan Brigadir J

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |11:01 WIB
Majelis Hakim Sebut Arif Rachman Tak Lihat Soal Penembakan Brigadir J
Sidang vonis Arif Rachman (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tak melihat eksekusi ajudan Ferdy Sambo tersebut.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Arif Rachman Arifin. "Benar terdakwa tak melihat dan mengetahui sendiri (penembakan itu)," ujar majelis hakim di persidangan membacakan poin-poin vonisnya itu, Kamis (22/2/2023).

Menurut hakim, Arif Rachman mendapatkan surat perintah dari Hendra Kurniawan, yang intinya memberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan tentang peristiwa tembak-menembak.

Selain itu, Arif juga dihubungi Agus Nurpatria untuk berangkat ke RS Polri Kramat Jati guna melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto.

Baca juga: Arif Rachman Pasang Wajah Serius Dengarkan Hakim Bacakan Vonis

"Benar terdakwa belum pernah melalukan penyelidikan di Biro Paminal sehingga segala perintah dari Agus Nurpatria bagian dari prosedural," tuturnya.

Baca juga: Sidang Kasus Obstruction of Justice, JPU Sebut Arif Rachman Tak Punya Itikad Baik

Hakim juga sempat menyinggung tentang saksi Baiquni Wibowo, yang telah melihat dan menyalin rekaman CCTV ke dalam flash disk. Lalu, disinggung pula tentang DVR CCTV berisi rekamam yang telah disalin Baiquni Wibowo itu dibawa ke ruang Anev.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement