JAKARTA – Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Vonis tersebut disambut bahagia oleh orangtu Arif yang datang langsung ke sidang vonis. Bahkan, sang ayah terlihat sujud syukur anaknya dijatuhi vonis ringan tersebut.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar pada Kamis (23/2/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.
Arif yang jadi terdakwa kasus obstruction of justice tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Breaking News: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Pada persidangan sebelumnya, Arif Rachman Arifin sejatinya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara. Maka itu, vonis dari majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.
"Pidana denda Rp10 juta," kata hakim lagi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.