Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 10 Bulan Penjara, Tangis Arif Rachman Pecah di Hadapan Hakim

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |12:13 WIB
Divonis 10 Bulan Penjara, Tangis Arif Rachman Pecah di Hadapan Hakim
Arif Rachman Arifin (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.

"Pidana denda sebesar Rp10, juga dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," tambah hakim.

BACA JUGA:Breaking News: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement