JAKARTA - Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J divonis 10 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan. Tangis Arif pun pecah karena tak kuasa menahan haru atas vonis ringan tersebut.
Pantauan di lokasi, Arif Rachman mendengarkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menangis di kursi terdakwa. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.
BACA JUGA:Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayahnya Langsung Sujud Syukur
Penuh keharuan, Arif Rachman terlihat mengangguk-anggukan kepalanya sambil mengeluarkan air matanya saat mendengarkan vonis hakim. Suasana haru juga terlihat pada keluarga Arif yang turut hadir di persidangan, mereka menangis hingga sujud syukur.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menyatakan, Arif dibebaskan dari dakwaan primair dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik. Sehingga, Arif divonis hukuman selama 10 bulan penjara.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.
"Pidana denda sebesar Rp10, juga dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," tambah hakim.
BACA JUGA:Breaking News: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.