JAKARTA – Sidang vonis dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda. Sidang tersebut sedianya digelar hari ini, Kamis (23/2/2023), namun harus ditunda karena Majelis Hakim PN Jakarta Selatan belum siap dengan putusannya.
"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
Pihaknya menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hingga Senin, 27 Februari 2023. Adapun sidang penundaan vonis kedua terdakwa tersebut berlangsung tak lebih dari 15 menit.
"Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah enggak jadi satu seperti ini," kata hakim lagi.
Baca juga: Arif Rachman Sempat Diancam Ferdy Sambo: Kalau Bocor Kalian yang Tanggung Jawab
Adapun Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sempat duduk di ruang sidang secara berdampingan. Keduanya tampak mengenakan kemeja warna putih dan celana warna hitam.
Keduanya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendra dengan 3 tahun penjara. Sedangkan Agus juga dituntut 3 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.