Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 15 Tahun Penjara, Kubu Surya Darmadi Kecewa dengan Hakim dan Ajukan Banding

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |00:06 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Kubu Surya Darmadi Kecewa dengan Hakim dan Ajukan Banding
A
A
A

Lebih lanjut, dijelaskan Hendro, UU Cipta Kerja sebenarnya hanya menyebut pengelolaan hutan bukan merubah menjadi perkebunan. Saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk melakukan perbaikan tata kelola sawit di Indonesia.

"Karena terdakwa banding, sehingga kita kawal dari Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung sehingga pembuktian unsur kerugian negara yang diperjuangkan jaksa ini bisa terbukti,” kata Hendro.

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan keuangan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Surya Darmadi. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement