Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |06:31 WIB
 Hari Ini Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice
Foto: Puspenkum Kejagung
A
A
A

JAKARTA - Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang vonis Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Jumat (24/2/2023).

Ketiga anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

 (Baca juga: Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Ayah Brigadir J: Anak Saya Ditembak Mati, Kami Kecewa!)

"Pembacaan putusan akhir," demikian pernyataan agenda sidang yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara itu ketiganya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Irfan Widyanto, dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement