JPU meyakini, perintangan penyidikan itu juga turut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka diyakini telah melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.