JAKARTA – Mario Dandy Satrio anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan pengeroyokan kepada David seorang santri hingga koma akhirnya dikeluarkan dari kampusnya,Universitas Prasetiya Mulya.
(Baca juga: DPR Panggil Dirjen Pajak Soroti Rekening Gendut dan Gaya Hedon Mario si Pengeroyok Santri)
Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi @prasmul dan ditandatangani olehRektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman S Simandjuntak. Dalam unggahan disebutkan Mario dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pernyataan resmi dikutip, Jumat (24/2/2023).
Pihak kampus juga mengecam keras kasus penganiayaan yang menghebohkan masyarakat tersebut.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," tegasnya.
Selain itu, Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,"pungkasnya.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi ketika Mario Dandy Satrio mendapatkan laporan dari teman wanitanya bahwa ia diperlakukan secara tidak baik oleh David.