Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo Terkait Kasus Penganiayaan Santri

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 25 Februari 2023 |06:30 WIB
4 Fakta Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo Terkait Kasus Penganiayaan Santri
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA – Kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang santri yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, turut menyeret ayahnya pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Buntut dari kasus itu, Rafael menghadapi pemeriksaan dari institusi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berikut fakta-faktanya:

BACA JUGA: Tak Hanya Copot Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani Siapkan Sanksi Berat!

1. Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II. Pencopotan jabatan Rafael diumumkan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta.

"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menkeu RI itu pada Jumat, (24/2/2023).

Langkah ini diambil terkait kasus penganiayaan yang dilakukan putra Rafael, Mario Dandy Satrio yang menyebabkan santri bernama David mengalami koma.

BACA JUGA: Keroyok Santri hingga Koma, Mario Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

2. Rafael dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin

Tindakan pencopotan terhadap Rafael Alun Trisambodo didasari atas Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain sanksi pencopotan, Sri Mulyani juga meminta agar pelanggaran disiplin yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo untuk ditindaklanjuti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement