Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Hal yang Meringankan: Penerima Penghargaan Adhimakayasa

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |16:53 WIB
 Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Hal yang Meringankan: Penerima Penghargaan Adhimakayasa
Terdakwa Irfan Widyanto (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto pada Jumat (24/2/2023) ini. Setidaknya, ada alasan meringankan mengapa sampai Irfan divonis lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhimakayasa lulusan akpol tebaik tahun 2010," ujar Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi di persidangan, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, kata hakim, Irfan Widyanto dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang terdakwa mempunyai kinerja yang bagus, sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya. Lalu, terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.

 BACA JUGA:Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Berharap Bisa Kembali ke Polri

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Irfan Widyanto, kata hakim, dia anggota polri yang seharusnya yang lebih paham, terutama terkait tugas dan kewenangan terkait dengan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," katanya.

 BACA JUGA:Usai Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya

Hakim menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Irfan Widyanto maupun yang dapat menghapuskan kesalahan Irfan. Maka itu, Irfan harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement