Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Pikir-Pikir Ajukan Banding

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |18:17 WIB
Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Pikir-Pikir Ajukan Banding
Irfan Widyanto. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto pada Jumat (24/2/2023). Irfan mengaku bakal pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara tersebut.

"Saya sampaikan terhadap putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima jika sependapat, menyatakan banding jika tidak sependapat, atau menyatakan pikir-pikir apabila belum dapat menentukan sikap pada hari ini," ujar Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi di persidangan, Jumat (24/2/2023).

Hakim pun bertanya kepada Irfan Widyanto untuk menentukan sikapnya atas vonis 10 bulan penjara tersebut. Namun, Irfan dan kuasa hukumnya mengaku belum bisa menentukan sikap.

"Siap, belum Yang Mulia," jawab Irfan.

"Belum ya. Artinya saudara harus pikir-pikir dahulu dan terhadap hal itu tentu penuntut umum akan menunggu bagaimana sikap terdakwa," kata hakim.

Hakim memberikan waktu 7 hari pada terdakwa Irfan Widyanto dan pengacaranya untuk menentukan sikap atas vonis hakim itu. Begitu juga dengan tim Jaksa. Jika Jaksa dan kubu terdakwa hendak melakukan banding, mereka bisa mengajukannya dalam kurun waktu 7 hari tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement