Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David, Keluarga Korban Minta Perlindungan

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 26 Februari 2023 |07:11 WIB
4 Fakta Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David, Keluarga Korban Minta Perlindungan
Ketua LPSK Hasto Atmojo/Okezone
A
A
A

2. Tanggapan LPSK

 

Hasto kembali menjelaskan bahwa LPSK belum bertemu dengan orangtua dari korban penganiayaan Mario Dandy.

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun ibu korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata Hasto dalam keterangan resminya, Sabtu (25/2/2023).

Hasto menjelaskan bahwa perlindungan itu akan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

Salah satunya, kata dia, pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga pelaku penganiayaan merupakan pejabat.

3. Korban juga akan mengajukan permohonan ganti rugi

Tak hanya itu, Hasto juga menjelaskan bahwa korban juga akan mengajukan permohonan bantuan medis hingga restitusi atau ganti rugi.

"Sementara dari korban sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement