Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis, Karangan Bunga Dukungan ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Banjiri PN Jaksel

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |09:47 WIB
Jelang Vonis, Karangan Bunga Dukungan ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Banjiri PN Jaksel
Karangan bunga dukungan ke Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah karangan bunga terus berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dua terdakwa kasus obstruction of justice perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J hari ini, Senin (27/2/2023).

Dari pantauan MPI, karangan bungan itu terus berdatangan dan disusun bertumpuk-tumpuk. Bahkan, karangan bunga itu menutupi ruas trotoar yang berada tepat di depan PN Jaksel.

Adapun karangan bunga itu berisikan dukungan terhadap dan Agus Nurpatria. Salah satu karangan bunga, bertuliskan selalu mendukung Hendra Kurniawan.

"We always support you BJP HK (Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan)," demikian tulisan karangab bunga yang dikirim Bryant.

Sementara karangan bunga lainnya, bertuliskan Agus dan Hendra layak mendapat keadilan.

Baca juga: Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Divonis Terkait Kasus Obstruction of Justice

"Bang HK dan Bang Agus, Kalian Layak Mendapat Penghargaan," tulis karangan bunga yang dikirim oleh Adik Asuh.

Baca juga: Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis untuk dua terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J hari ini. Kedua terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

"Pembacaan putusan," demikian jawal sidang yang dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Pada perkaranya, Hendra dan Agus telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara Agus, diyakini telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement