JAKARTA - Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria mempertimbangkan langkah banding usai dijatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Nurpatria Adi Purnama.
Agus Nurpatria pun mempertimbangkan langkah banding terhadap putusan tersebut.
Sikap itu dinyatakan Agus saat Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikap Agus terhadap putusan tersebut.
Hakim Suhel mengatakan, Agus mempunyai pilihan dalam merespon putusan yang diberikannya.
Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Ada Kehendak Perintah Anak Buah Amankan DVR CCTV
"Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," beber Hakim Suhel, Senin (27/2/2023).
Tak panjang lebar, Agus Nurpatria pun langsung merespon pilihan yang dijabarkan oleh Hakim Suhel.
"Pikir-pikir dulu," ucap Agus.
Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Vonis Agus Nurpatria Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Sebelumnya, Agus Nurpatria Adi Purnama dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Agus dinyayakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.