JAKARTA - Majelis hakim menggelar sidang vonis perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Okezone pun mengulas profil Hendra Kurniawan. Jenderal polisi bintang satu sebelumnya menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.
Hendra Kurniawan merupakan kelahiran 16 Maret 1974. Dia lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 dan cukup berpengalaman di Propam.
Hendra Kurniawan tercatat berkarier di Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri. Lalu, dirinya dipercaya mengisi posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri.
Hendra Kurniawan kemudian menjabat Kabag Inpam Ropaminal Divisi Propam Polri.
Baca juga: Momen Hendra Kurniawan Terlihat Cemas Sambil Menggenggam Tangan Dengarkan Vonis Hakim
Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Kamis (23/2/2023).
Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Jelang Vonis, Karangan Bunga Dukungan ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Banjiri PN Jaksel