"Adanya perintah terdakwa di luar kewenangan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak. Maka, unsur kedua dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum telah terpenuhi," katanya.
Diketahui, vonis Hendra Kurniawan sama dengan tuntutan jaksa dengan penjara 3 tahun dengan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutan itu, JPU meyakini Hendra memerintahkan bawahannya untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra juga berperan memerintahkan Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.