JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan pada Senin (27/2/2023).
Saat mendengarkan amar putusan itu, Hendra tampak menutup mulutnya dengan ekspresi wajah lemas.
Berdasarkan pantauan, saat hakim membacakan vonis pidananya itu, Hendra Kurniawan yang sebelumnya tertunduk mengangkat kepalanya melihat ke arah hakim dengan raut wajah serius.
Hendra lantas tampak menutup mulutnya dengan ekspresi wajah pasrah saat mendengar vonis 3 tahun penjara dari majelis halim.
Baca juga: Hakim Patahkan Alibi Hendra Kurniawan, Terbukti Manghadap Ferdy Sambo Malam Hari
Gestur tersebut dibarangi dengan saling berpegangan kedua telapak tangannya.
Pasca idang vonis itu digelar, Hendra Kurniawan yang mengenakan kemeja warna hitam dan celana warna krem tersebut langsung menghampiri tim pengacaranya.
Dia lantas meninggalkan ruangan sidang tanpa bersalaman dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sama dengan Tuntutan JPU