JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu disebut memiliki peluang bisa bebas lebih cepat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo menyebut bahwa, peluang itu bisa didapatkan oleh Bharada E dengan salah satunya ada remisi dan lainnya.
"Secara matematis memang setahun lagi. Tapi ada PB, remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari Rutan," kata Gatot saat dihubungi, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
BACA JUGA:Berikan Pengamanan Tambahan ke Bharada E, Polri: Rutan Bareskrim Tak Miliki Sel Khusus
Menurut dia, Richard Eliezer juga memiliki hak remisi Hari Natal pada 25 Desember 2022 kemarin. Maka, kata dia, Kepala Rutan Bareskrim memberikan rekomendasi usulan remisi tersebut kepada pihak Lapas.
"Karutan Bareskrim yang memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Gatot.
BACA JUGA:Ditahan di Rutan Bareskrim, Sel Bharada E Diberi Pengamanan Tambahan
Akan tetapi, menurut Gatot, pengajuan remisi Richard Eliezer itu dilakukan setelah enam bulan menjalani hukuman dan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi semua tergantung dari LP Salemba apakah disetujui atau tidak usulannya. Sebenarnya dari Ditjen Pas (pemasyarakatan) Kemenkumham yang memberikan persetujuan," ucap Gatot.
Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer telah dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.