JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut memberikan saran agar Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dijerat dengan pasal yang berat.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya, tentu menerima masukan tersebut. Sebab, penyidikan masih berlanjut.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Trunoyudo menambahkan, nantinya akan ada beberapa proses terkait kasus tersebut, sehingga pihaknya akan terus mempertimbangkan masukan-masukan dari pihak manapun.
"Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut. Diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," ungkapnya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) dijerat penganiayaan berat berencana.
Dia menilai perbuatan Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora sangat brutal dan tidak berprikemanusiaan.