JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Suhartoyo, serta satu hakim konstitusi nonaktif.
Ketiganya diperiksa untuk perkara perubahan substansi putusan pencopotan hakim konstitusi, Aswanto.
BACA JUGA:Apresiasi Jasa Marga Perbaiki Jalan Tol Berlubang, UYM: Karena Ini Urusan Sama Nyawa
Ketua MKMK I Made Gede Palguna mengatakan, itu adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.
"Pemeriksaan pendahuluan itu tahapan untuk menentukan nantinya ada atau tidaknya hakim terduga salah satunya dan pada tingkat pemeriksaan pendahuluan ini," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/3/2023).
BACA JUGA:Polisi Bongkar Motif Pelaku Pengecor Dua Wanita di Bekasi Lewat Jejak Digital
Ketiganya diperiksa untuk dimintai keterangan soal perubahan substansi yang diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.
Baca Selengkapnya: Terkait Kasus Hakim Aswanto MKMK Periksa Anwar Usman, Ini Hasilnya
(Nanda Aria)