Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Pacar Mario Naik Status Hukum dalam Kasus Penganiayaan David, Tak Boleh Disebut Tersangka

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |06:09 WIB
4 Fakta Pacar Mario Naik Status Hukum dalam Kasus Penganiayaan David, Tak Boleh Disebut Tersangka
A
A
A

JAKARTA - Pacar Mario, yang sempat heboh terkait penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora kini telah naik status hukumnya, namun polisi tak menepkannya tersangka, mengapa?

Berikut Fakta-fakta yang berhasil dihimpun

1. Naik Status ke Anak Berkonflik dengan Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kekasih Mario Dandy, berinisial AG dinaikkan status hukumnya yang sebelumnya anak berhadapan dengan hukum, kini menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

 

2. Tak Boleh disebut Tersangka

Kata Hengki, perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, namun tidak dapat disebut sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki di Polda metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

3. Alat Bukti

Status AG naik jadi anak yang berkonflik dengan hukum, setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum, berubah menjadi pelaku atau anak," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement