Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putuskan Tunda Pemilu 2024, Hakim Tengku Oyong Hartanya Rp4,4 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |11:53 WIB
Putuskan Tunda Pemilu 2024, Hakim Tengku Oyong Hartanya Rp4,4 Miliar
Hakim Tengku Oyong (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Nama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Tengku Oyong yang menjadi Ketua Majelis Hakim dengan mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dengan menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, jadi sorotan.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, hakim Oyong mempunyai harta kekayaan sebesar Rp4.491.844.535 (Rp4,4 miliar).

Tengku Oyong terakhir kali melaporkan hartanya tersebut pada 25 Januari 2022 untuk periodik 2021. Oyong tercatat saat itu masih menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Harta Oyong meliputi aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat, senilai Rp2,5 miliar. Dengan rincian, dua rumah di Medan yang merupakan warisan. Kemudian empat aset tanah di Dumai, Sarolangun, dan Langkat, yang merupakan hasil sendiri.

Hakim Madya Utama di PN Jakpus tersebut juga tercatat memiliki empat motor yang bermerek Honda, Yamaha, Mio, dan Mio Soul. Ia juga melaporkan kepemilikan mobil Daihatsu Minibus Tahun 2018 dan Toyota Innova Tahun 2017. Jika ditotal, aset kendaraan Oyong senilai Rp432 juta.

Tak hanya itu, Oyong juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp278 juta. Kemudian, surat berharga senilai Rp255 juta. Lantas, kas dan setara kas Rp964 juta, serta harta lainnya Rp907 juta. Total harta kekayaannya tersebut Rp5,3 miliar.

Kendati demikian, Oyong ternyata juga melaporkan mempunyai utang sejumlah Rp847 juta. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan Oyong dikurangi utangnya menjadi sejumlah Rp4.491.844.535 (Rp4,4 miliar).

Sekadar informasi, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai PRIMA. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.

PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement