Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pura-Pura Bertamu, Pria Ini Mencuri di Rumah Kosong

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 05 Maret 2023 |02:31 WIB
 Pura-Pura Bertamu, Pria Ini Mencuri di Rumah Kosong
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

"Pelaku mencongkel lemari menggunakan alat berupa obeng yang dia bawa, setelah lemari terbuka, pelaku mengambil barang berharga milik korban," tutur Dennis.

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan barang berharga berupa 1 laptop merk Acer, 1 handphone Oppo, 1 gelang emas, 1 cincin emas, uang tunai Rp300 ribu dan 1 televisi LED.

 BACA JUGA:

"Setelah itu barang berharga itu dijual untuk membayar kontrakan, dan biaya hidup sehari-hari di Jakarta, setelah sekitar 1 minggu pelaku tidak mendapatkan pekerjaaan, dia kembali ke Bandarlampung," ungkap Dennis.

Dennis menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku RF dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement