Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kampung WNI Ilegal Ditemukan di Hutan Malaysia, Luasnya Dua Kali Lapangan Sepak Bola

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |14:12 WIB
Kampung WNI Ilegal Ditemukan di Hutan Malaysia, Luasnya Dua Kali Lapangan Sepak Bola
Pemukiman ilegal yang dihuni WNI di hutan Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia. (Foto: Imigrasi Negeri Sembilan)
A
A
A

JAKARTA – Pihak berwenang Malaysia menemukan pemukiman ilegal di wilayah Seremban, Negeri Sembilan dan menahan 32 imigran warga negara Indonesia (WNI) tidak berdokumen yang tinggal di sana, termasuk seorang bayi.

Direktur Departemen Imigrasi Negeri Sembilan Kennith Tan Ai Kiang mengatakan bahwa 32 WNI yang ditahan terdiri dari 16 pria dan 15 wanita. Dia mengatakan bahwa mereka yang ditahan tinggal di pemukiman ilegal seluas dua lapangan sepak bola itu selama beberapa tahun.

"Mereka memilih area tersembunyi untuk menghindari deteksi,” kata Tan Ai Kiang di Jakarta pada Jumat, (3/3/2023).

"Kami juga menemukan tenda-tenda didirikan di hutan yang kami yakini untuk mereka sembunyikan," lanjutnya sebagaimana dilansir The Star, seraya menambahkan bahwa total 47 WNI ditemukan di pemukiman tersebut.

Tan mengatakan beberapa lembaga penegak hukum terlibat dalam operasi yang digelar pada dini hari tersebut. Tim razia itu harus berjalan 1 km melalui hutan untuk mencapai pemukiman, yang terletak di daerah perbukitan.

"Beberapa orang di sana mencoba melarikan diri ketika mereka melihat kami tetapi tertangkap," tambahnya.

Tan mengatakan pihak berwenang telah menerima informasi dari masyarakat tentang pemukiman ilegal dan departemennya kemudian melakukan pengawasan selama dua minggu.

Dia mengatakan pihak berwenang belum menentukan siapa yang memiliki properti di mana pemukiman itu dibangun.

"Kalau dibangun di atas tanah milik pemerintah, kami akan meminta dewan setempat untuk membongkar bangunan itu," katanya.

Menurut Tan, mereka yang ditahan akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan Imigrasi 1963 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, tinggal lebih lama, dan pelanggaran terkait.

Para WNI tak berdokumen yang ditangkap telah dikirim ke Depot Imigrasi di Lenggeng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada 1 Februari, departemen imigrasi Malaysia menahan 67 WNI tidak berdokumen, lebih dari 30 di antaranya anak-anak, dalam penggerebekan di daerah terpencil di Nilai yang juga berjarak lebih dari 1 km di dalam hutan.

Ada sekolah darurat di pemukiman di mana anak-anak diajar sesuai dengan silabus bahasa Indonesia.

Pemukiman itu ditenagai oleh beberapa gen-set.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement