JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) memutuskan penundaan Pemilu 2024 dengan mengabulkan gugatan Partai Prima.
Putusan tersebut menuai reaksi keras dari sejumlah pakar hukum tata negara lantaran menilai putusan PN Jakpus tersebut tak sesuai.
Komisi Yudisial (KY) pun menyatakan akan mengawal banding KPU terkait putusan PN Jakpus tunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi. kami akan kawal terus kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin, (6/3/2023).
Putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU RI dengan perkara perbuatan melawan hukum. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kata Mukti ini merupakan persoalan besar.
Baca juga: KY : Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Kontroversial
"Karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jadi jadi perdebatan," ucapnya.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Hukum
Tak terima dengan keputusan tersebut, KPU pun berencana untuk mengajukan banding. Keputusan itu dinilai melanggar UUD 1945, di mana di dalamnya disebutkan bahwa Pemilu berlangsung selama lima tahun sekali.
Baca Berita Selengkapnya: KY Kawal Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.