JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang melibatkan eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dan kawan-kawan, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 s/d 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Namun, Ali masih enggan membeberkan identitas empat legislator daerah Jawa Timur yang dicekal. Ia hanya berkata, pencekalan pertama berlaku untuk enam bulan ke depan atau hingga Juli 2023.
"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).