Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diklarifikasi, KPK: LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Masuk Kategori Outliers

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |18:27 WIB
Usai Diklarifikasi, KPK: LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Masuk Kategori <i>Outliers</i>
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masuk kategori Outliers.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kedeputian Pencegahan KPK setelah melakukan klarifikasi harta kekayaan terhadap Eko pada Selasa 7 Maret 2023.

"Hasilnya yang boleh saya sampaikan yang paling penting adalah LHKPN beliau masuk kategori Outliers karena utangnya besar sampai Rp9 miliar," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Pahala menambahkan, Eko mempunyai saham di sebuah perusahaan bersama temannya. Saham itu, dicatatkan Eko di bagian surat berharga LHKPN.

"Tetapi, perusahaan ini sebenarnya kalau ada kerjaan butuh dana, maka beliau (Eko) yang akan menyediakan dananya. Untuk itu, beliau kita buka kredit kalau kita bilang overdraft," kata Pahala.

"Jadi, kredit Rp7 miliar, jaminannya rumahnya, kalau butuh uang diambil seperlunya, kalau enggak butuh ya nol aja. Tetapi karena overdraft-nya Rp7 miliar, beliau catat di LHKPN-nya utang Rp7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya terlihat tinggi, menurut beliau itu," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement