Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan bahwa pihaknya sempat melakukan mediasi antara kedua belah pihak // namun kedua belah pihak enggan berdamai.
"Karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak maka penyidik melakukan proses hukum dari hasil penyelidikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, Selasa 7 Maret 2023.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit hendphone genggam yang digunakan tersangka untuk mengunggah video ujaran kebencian melalui akun Tiktoknya.
Barang bukti lainnya berupa sejumlah tangkapan layar postingan tersangka. Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.