Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham Optimalkan Layanan Publik Lindungi Kekayaan Intelektual

Antara , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |15:18 WIB
Kemenkumham Optimalkan Layanan Publik Lindungi Kekayaan Intelektual
Stafsus Menkumham, Bane Raja Manalu (Foto : Kemenkumham)
A
A
A

Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang Irzanita menyampaikan selaras dengan visi lembaganya menjadi universitas kaderisasi yang unggul di Sumsel.

Sinergi UKB bersama Kanwil Kemenkumham Sumsel dinilai akan menambah ruang dan jangkauan dalam implementasi tri dharma, baik dari sisi pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.

"Universitas Kader Bangsa memiliki berbagai hasil penelitian berupa karya cipta yang perlu disinergikan dengan DJKI Kemenkumham sehingga kami sangat mengapresiasi pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah menggelar kegiatan ini," kata Rektor UKB.

Pemafaatan digitalisasi dalam pelayanan publik, di antaranya dilakukan DJKI Kemenkumham melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dan POP Merek. Layanan pencatatan hak cipta dan merek yang semula memerlukan waktu 23 hari, kini selesai paling lama dalam 10 menit.

Pelindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan/pemalsuan pihak lain, menumbuhkan citra positif, menjamin kepastian hukum, dan tentunya bermanfaat secara ekonomi.

Selain berpeluang mendapat hak royalti, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan ke bank sebagai fidusia.

Dengan demikian, kemudahan dalam layanan pelindungan kekayaan intelektual diharapkan mendorong masyarakat untuk semakin memahami pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Khususnya dalam usaha meningkatkan perekonomian dan daya kreatif generasi muda menuju Indonesia Emas tahun 2045.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement