JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengungkapkan energi merupakan komoditas strategis dan menjadi kepentingan semua negara di dunia. Ketersediaan energi yang mencukupi menjadi hal utama dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.
Demikian diungkapkan Hery Susanto saat menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan diskusi publik “Perspektif Pelayanan Publik dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Migas yang Mendukung Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Rakyat” secara hybrid yang digagas oleh Masyarakat Petani Organik Indonesia (Maporina)Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Kalimantan Timur.
Hery pun menekankan, bahwa kepastian jaminan pasokan energi menjadi fokus dalam kebijakan energi suatu negara. Ditambahkannya, peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional.
Sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan penyelenggara usaha harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal, dan terpadu.
"Oleh karena itu, cadangan sumber daya energi fosil terbatas, maka perlu adanya kegiatan diversifikasi sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin," ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (6/7/2023).
"Selaras dengan komitmen Paris Agreement di mana 2030 ditargetkan terjadi penurunan CO2 sebesar 29%, maka Indonesia harus segera melakukan transisi energi ke energi baru terbarukan. Dengan dukungan tren global, diharapkan pengembangan energi baru terbarukan akan semakin murah dari sisi teknologi dan keekonomian dan tentunya juga mendukung pelayanan publik,” imbuhnya.
Menurut Hery, konsep kepemilikikan sumber daya alam energi baru terbarukan yang dituangkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yaitu kedaulatan, kemandirian, ketahanan energi nasional yang dikuasai oleh negara dan berhubungan dengan hajat orang banyak sehingga dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Tafsir kalimat dikuasai negara menurut pendapat Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam pengertian luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud,” katanya.