Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerakkan Pelayanan Publik, Ombudsman Tegaskan Ketahanan Energi Salah Satu Faktor Utama

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |19:30 WIB
Gerakkan Pelayanan Publik, Ombudsman Tegaskan Ketahanan Energi Salah Satu Faktor Utama
Ombudsman (Foto: Ist)
A
A
A

Hery menambahkan, terdapat empat fungsi dari tafsir dikuasai negara merujuk dari penjelasan tersebut. Pertama, Fungsi Pengaturan oleh negara (regelensdaad) yang dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR RI bersama pemerintah dan regulasi oleh pemerintah.

Kedua, Fungsi Pengelolaan oleh negara (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan pemerintah yang mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketiga, Fungsi Pengawasan (toezichthoudens-daad) oleh negara dilakukan pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Keempat, Fungsi Pengurusan oleh negara (bestuursdaad) dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (vergunning), lisensi (licentie) dan konsesi (consesie).

Urgensi dari revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menurut Hery, pada dasarnya persoalan perlu atau tidaknya perubahan drastis atas peraturan dan kelembagaan minyak dan gas. Adapun faktor cadangan minyak dan gas yang menipis dan produksi yang menurun membuat upaya untuk menyelesaikan polemik ini terasa semakin penting dan mendesak.

Hery menilai pertanyaan pokok yang kemudian muncul adalah bagaimana negara harus memaknai dan menjalankan peranannya dalam tata kelola industri minyak dan gas.

"Berangkat dari azas kemanfaatan dan kemakmuran bersama rakyat Indonesia, apakah memang diperlukan perangkat regulasi guna meletakkan dasar-dasar baru pengelolaan minyak dan gas? Ini termasuk ketentuan kerja sama dan eksplorasi bagi pemodal asing serta penguatan peran BUMN dalam pengelolaan industri padat modal dan teknologi ini,” kata Hery.

Saat ini, sambung Hery, merupakan era baru dalam tata kelola minyak dan gas nasional. Masa “easy oil and gas” telah berlalu di Indonesia dan secara realistis harus dapat melihat bahwa cadangan dalam negeri mulai menipis dan negara membutuhkan sumber baru untuk memutarkan roda ekonomi.

Hery menuturkan, tata kelola mata rantai distribusi minyak dan gas harus ada keterlibatan, peran dan pengaruh pemerintah, instansi serta masyarakat di daerah produksi. Undang-Undang Otonomi Daerah mengalokasikan bagi hasil yang terkadang jumlahnya tidak sedikit. Namun, pengelolaan ini harus dapat dikoordinasikan dengan baik oleh instansi yang wewenangnya harus disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Hery, pendapatan industri minyak dan gas sepatutnya dapat diinvestasikan kembali ke industri migas untuk mencari cadangan baru, untuk membiayai penerapan teknologi enhanced oil recovery (EOR) guna menggenjot produksi dari sumber minyak dan gas yang alat produksinya sudah berusia tua, untuk membiayai infrastruktur distribusi minyak dan gas, serta membiayai optimalisasi pengelolaan mata rantai dari hulu sampai hilir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement