Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerakkan Pelayanan Publik, Ombudsman Tegaskan Ketahanan Energi Salah Satu Faktor Utama

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |19:30 WIB
Gerakkan Pelayanan Publik, Ombudsman Tegaskan Ketahanan Energi Salah Satu Faktor Utama
Ombudsman (Foto: Ist)
A
A
A

Kemudian, tata kelola kelembagaan industri minyak dan gas nasional juga perlu mendapat perhatian untuk menjaga kesinambungan mata rantai dari hulu sampai hilir.

“Model kelola hulu misalnya, harus membedakan tiga fungsi negara yakni penentu kebijakan, pengaturan dan pengawasan, serta fungsi bisnis. Ketiga fungsi ini dapat dilakukan oleh tiga instansi yang berbeda seperti sekarang atau dua instansi mengingat fungsi kebijakan tetap harus dijalankan oleh pemerintah," katanya.

"Pemerintah bersama semua pemangku kepentingan wajib menyediakan sisa cadangan minyak dan gas sebagai sumber energi untuk kebutuhan nasional, mengelolanya secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, memberlakukan harga yang terjangkau bagi industri dan masyarakat banyak, serta meningkatkan partisipasi masyarakat agar bermanfaat dalam mengurangi kemiskinan sesuai dengan amanat Sustainable Development Goals,” imbuhnya.

Hery berharap, Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi harus menjadi salah satu penopang dan mendorong peningkatan pendapatan negara. Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas harus menjadi salah satu penopang pendapatan negara yang pada prinsipnya harus menjadi salah satu pendorong untuk membangun kesadaran semua pihak.

Undang-Undang yang dilahirkan diharapkan bisa mendorong peningkatan percepatan pendapatan negara. Pemerintah telah menargetkan lifting minyak bumi sebesar satu juta barel per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030.

Setidaknya, Pemerintah membutuhkan investasi di sektor hulu migas sebesar USD 160 Miliar dalam kurun waktu 10 tahun mendatang hingga 2030. Sementara realisasi lifting minyak bumi pada tahun 2022 berada di bawah target yaitu sebesar 612 ribu BOPD atau sebesar 87 persen dibanding target yang ditetapkan.

Realisasi migas bumi tahun 2022 juga berada di bawah target yaitu sebesar 940 ribu BOEPD atau 90,68 persen dibanding target yang ditetapkan. Kemudian, daya tarik investasi minyak dan gas di Indonesia saat ini mengalami trend penurunan. Internal Rate of Return (IRR) sektor minyak dan gas di Indonesia masih jauh berada di bawah IRR global yaitu sebesar 10,4%.

“Saat ini, tata kelola migas di Indonesia sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Untuk itu, dibutuhkan upaya kuat dalam meningkatkan iklim investasi migas di Indonesia melalui penyempurnaan RUU Minyak dan Gas, saat ini masih dibahas di DPR RI dan sudah terlalu lama berproses,” kata Hery.

Dalam diskusi publik hadir turut hadir masyarakat Pertanian Organik Indonesia (Maporina) wilayah Kalimantan Timur. Kemudian, Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan Dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Timur, Siti Farisyah Yana, Pemerhati Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup, Mukhtar Yusuf.

Lalu, Penyelidik Bumi Muda Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur Hery Limbong, Vice President Sustainability PT Pertamina, Nanang Sahroni, Guru Besar Uiversitas Negeri Jakarta, Prof. Nadiroh, Asiten KU V Ombudsman RI, Aisyah Nur Isnaiti.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement