Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Nasabah, BRI Pastikan Tidak Ada Pihak Dirugikan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |09:12 WIB
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Nasabah, BRI Pastikan Tidak Ada Pihak Dirugikan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

BATANGHARI - BRI Cabang Muarabulian, Jambi, telah memecat N (33) mantan karyawan di devisi tellernya setelah diduga menggelapkan uang miliaran rupiah milik nasabah.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Muarabulian Reza Bondan mengatakan bahwa BRI telah melakukan PHK terhadap pekerja yang terlibat, serta melaporkan dan memproses perbuatannya secara hukum.

"BRI melaporkan kasus ini ke ranah hukum sebagai bagian dari komitmen BRI dalam penerapan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud," ujarnya, Kamis (9/3/2023).

BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

Baca juga: Mantan Teller Bank Nekat Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp1,535 Miliar

"Oleh karenanya, BRI mengapresiasi tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI," kata Reza.

Baca juga: BRI Mulai Salurkan KUR Rp12 Triliun untuk Maret 2023

Ia menambahkan bahwa BRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas kejadian tersebut, BRI memastikan kenyamanan nasabah dan tidak ada nasabah yang dirugikan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, N (33) mantan karyawan teller Bank BRI KCP Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi nekat menggelapkan uang miliaran rupiah milik nasabah tempat dirinya bekerja.

Kanitpidum Satreskrim Polres Batanghari, Iptu Gegar Mahdi mengatakan bahwa pelaku inisial N berhasil menguras uang milik nasabah Bank BRI KCP Muarabulian sebesar Rp1,535 miliar.

Menurutnya, hasil penggelapan uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp475 juta. "Kalau sisanya sebesar Rp1 miliar, telah pelaku habiskan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

"Ya, karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI dan berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020," jelasnya.

Sedangkan laporan dari pihak BRI, katanya, pada tanggal 29 September 2022.

"Kalau memang ini terbukti Pasal 374, ancaman tersangka bisa 5 tahun penjara karena berbeda dengan penggelapan biasa," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement