"Sudah (mendapat izin untuk mewawancarai Richard)," kata Rosi saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (11/3/2023).
Bahkan, kata Rosi, terdapat pihak LPSK yang turut hadir saat wawancara berlangsung. Tak hanya itu, pihak LPSK juga turut menitipkan pertanyaan ke Rosi untuk dilayangkan ke Richard melalui pihak kuasa hukum. Namun, titipan pertanyaan itu ditolak oleh kuasa hukum
"Betul (LPSK hadir saat wawancara dan titip pertanyaan). LPSK menitip pertanyaan ke pengacara untuk saya tanyakan, tetapi ditolak oleh pengacara," terang Rosi.
Sebagai informasi, LPSK telah mencabut perlindungan JC terhadap Richard Eliezer. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara LPSK, Rully Novian.
Ia menuturkan lembaganya tidak akan lagi memberikan perlindungan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut. Perihal perlindungan, Rully melanjutkan, diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang kini menaungi Eliezer.
"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," ujar Rully saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Rully pun mengatakan, saat ini LPSK tidak akan lagi melarang apabila Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memutuskan menarik kembali Eliezer ke Lapas Salemba.
"Tidak (akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba)," kata Rully.
(Nanda Aria)