Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Wawancara Bharada E dengan Stasiun TV, Menkumham: Kami Mengizinkan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 11 Maret 2023 |15:13 WIB
   Soal Wawancara Bharada E dengan Stasiun TV, Menkumham: Kami Mengizinkan
Bharada E/ Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menlumham) Yasonna H Laoly turut angkat bicara ihwal polemik pencabutan status justice collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, pencabutan status JC itu karena LPSK merasa keberatan atas tayangan wawancara Richard dengan salah satu stasiun TV nasional.

 BACA JUGA: Gunung Merapi Erupsi, Warga Magelang: Abunya Sangat Tebal

Yasonna mengaku, dirinya telah mendapat informasi terkait wawancara Richard Eliezer dengan stasiun TV nasional itu. Ia mengaku, wawancara itu telah mendapat izin dari kuasa hukum Richard.

"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan," kata Yasonna saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).

 BACA JUGA: Partai Perindo Komitmen Siapkan Kuota Keterwakilan Perempuan di Politik

Bahkan, ia memberi izin kepada stasiun TV nasional itu untuk mewawancarai Richard yang tengah menjalani hukuman pokok di Rutan Bareskrim.

"Kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," terang Yasonna.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi juga mengaku telah mendapat izin untuk mewawancarai Richard yang tengah menjalani hukuman pidana pokok di Rutan Bareskrim. Bahkan, izin teesebut sudah didapat Kompas TV dari pihak keluarga, pengacara, hingga LPSK.

"Sudah (mendapat izin untuk mewawancarai Richard)," kata Rosi saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (11/3/2023).

Bahkan, kata Rosi, terdapat pihak LPSK yang turut hadir saat wawancara berlangsung. Tak hanya itu, pihak LPSK juga turut menitipkan pertanyaan ke Rosi untuk dilayangkan ke Richard melalui pihak kuasa hukum. Namun, titipan pertanyaan itu ditolak oleh kuasa hukum

"Betul (LPSK hadir saat wawancara dan titip pertanyaan). LPSK menitip pertanyaan ke pengacara untuk saya tanyakan, tetapi ditolak oleh pengacara," terang Rosi.

Sebagai informasi, LPSK telah mencabut perlindungan JC terhadap Richard Eliezer. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara LPSK, Rully Novian.

Ia menuturkan lembaganya tidak akan lagi memberikan perlindungan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut. Perihal perlindungan, Rully melanjutkan, diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang kini menaungi Eliezer.

"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," ujar Rully saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).

Rully pun mengatakan, saat ini LPSK tidak akan lagi melarang apabila Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memutuskan menarik kembali Eliezer ke Lapas Salemba.

"Tidak (akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba)," kata Rully.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement