JAKARTA - Petugas TNI-Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan 4,25 kilogram ganja di Perbatasan Skouw, Jayapura, Sabtu 11 Maret 2023.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari komunikasi yang positif antara Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, Kapolsub Sektor Skouw Ipda Alexander Yarisetouw dan Anggota Bea Cukai Wilker Skouw Fahrizal Latupono dalam membentuk Tim Sweeping Gabungan.
Alhasil Sinergitas TNI-Polri dan Bea Cukai tersebut berhasil menangkap 4 orang pelaku dan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 4,25 kilogram.
Awalnya Kamis 9 Maret 2023, Anggota Polsub Sektor Skouw Brigpol Bagus Saputra dan Anggota Bea Cukai Wilker Skouw mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli ganja di wilayah perbatasan Skouw.
Kemudian, petugas melaksanakan koordinasi dengan Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa dan Ipda Alexander Yarisetouw dilanjutkan dengan membentuk Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-Polri dengan Bea Cukai Wilker Skouw.
Adapun Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-Polri dan Bea Cukai yang terdiri dari Letda Inf Nyoman Andreas Darma (Danpos Mosso Kipur A Satgas Pamtas Yonif 132/BS), Brigpol Bagus Saputra (Anggota Polsub Sektor Skouw) dan Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw) beserta para petugas lainnya, berhasil menangkap 4 orang pelaku pembawa Narkoba jenis Ganja Kering IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20) masing-masing merupakan warga Distrik Abepura Kota Jayapura, yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di jalan poros perbatasan Skouw RI-PNG.
Keempat orang pelaku tersebut dengan sigap langsung dibawa menuju kantor Polsub Sektor Skouw dengan menggunakan mobil dinas Polsub Sektor Skouw oleh Tim Sweeping Gabungan.
Setibanya di lokasi, para pelaku langsung dimintai keterangan oleh petugas Tim Sweeping Gabungan Sinergitas. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, didapatkan barang bukti berupa 1 kantong tas warna hijau yang berisi 105 paket Narkoba jenis ganja kering seberat 4,25 kg, 1 buah tas warna hijau, 3 buah HP merek Vivo, Oppo dan Hammer.
Selain itu, 3 unit sepeda motor jenis honda Sonic nopol PA 6220 RB, Yamaha Jupiter nopol PA 4442 RO dan Honda Scoopy nopol PA 5172 RW, juga akan dijadikan barang bukti.
"Diperoleh keterangan dari para pelaku bahwa narkotika jenis ganja kering seberat 4,25 kg tersebut akan dibawa oleh IR (26) menuju Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan menggunakan Kapal Laut/Pelni," ujar Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, Minggu (12/3/2023).
Narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 paket yang terdiri dari 50 paket ukuran besar akan dijual dengan harga sejuta per paket dan 55 paket ukuran sedang akan dijual dengan harga Rp500 ribu per paket dengan total nominal sebesar Rp. Rp77.500.000.
"Dan diketahui juga dari keterangan para pelaku tersebut, narkotika jenis ganja kering seberat 4,25 kg ini dibeli oleh IR (26) dari D (WN PNG) dengan harga Rp7 juta," kata dia.
Ia pun mengapresiasi kerja sama TNI-Polri dan Bea Cukai serta partisipasi masyarakat di perbatasan Skouw sehingga berkali-kali berhasil menggagalkan transaksi Narkoba khususnya jenis ganja kering ini.
"Besar harapan kerjasama dan sinergitas ini akan semakin solid, dan kepada masyarakat agar dapat selalu berkontribusi melalui informasi-informasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kepada para aparat, dan untuk kesekian kalinya Satgas Pamtas Yonif 132/BS, Polsub Sektor Skouw dan Bea Cukai Wilker Skouw berhasil menggagalkan aktivitas terlarang ini," ucap Wadansatgas.
Sebagai tambahan informasi bahwa selama 4,5 bulan penugasan di tanah Papua, sebelum kegiatan penangkapan ini, Satgas Pamtas Yonif 132/BS telah 9 kali berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan ganja dengan total seberat 7.801,4 gram.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.