Kapolsek menyebut, pelaku yang merupakan pengangguran nekat mencuri karena motif ekonomi.
"Ngakunya terpepet membayar hutang dan juga kebutuhan menafkahi anak istrinya," ucapnya.
Ansori menyebut, sebelumnya pelaku juga mengakui pernah terlibat kasus serupa di Tanggamus, tapi tidak sampai proses hukum dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.