Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan PN Jakpus Belum Final dan Tidak Pengaruhi Tahapan Pemilu

Muhammad Ramadhan , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |12:38 WIB
Putusan PN Jakpus Belum Final dan Tidak Pengaruhi Tahapan Pemilu
Ilustarsi tahapan pemilu
A
A
A

JAKARTA -Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat gaduh.

Hal itu dikarenakan ada masalah administratif yang dilakukan oleh KPU terhadap Partai PRIMA. Akibatnya, KPU dijatuhi hukuman untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

Selain itu, KPU juga dihukum untuk mengulang tahapan Pemulu dari awal. Lantaran hal tersebut, ditakutkan keputusan PN Jakarta Pusat akan berdampak kepada KPU dan Partai Politik, serta menghambat jalannya Pemilu 2024.

Dalam Special Dialogue Okezone, pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio memberikan tanggapan mengenai dampak keputusan PN Jakarta terhadap KPU sebagi penyelanggara pemilu dan Partai Politik sebagai peserta.

“Tidak perlu ada dampak. Yang pertama, keputusannya belum inkrah, dan yang kedua, tahapan Pemilunya masih berjalan,”ujar Hendri Satrio kepada tim Okezone.

Setelah menerima hasil putusan dari PN Jakarta Pusat, KPU dengan sigap langsung bertindak untuk mengajukan banding.

Hendri Satrio menjelaskan, bahwa tahapan Pemilu harus tetap dijalankan oleh KPU, sambil menunggu inkrah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement